SIDOARJO, iNews.id - Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I kembali melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Kamis (14/7). Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 9,29 ribu liter minuman beralkohol dan 9,38 juta batang rokok ilegal.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I di Sidoarjo. Proses pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar dalam tungku insinerator, sedangkan untuk minuman beralkohol dengan cara merusak kemasan menggunakan alat berat.
Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Bea Cukai Kanwil Jatim I, Susetia, mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif BKC ilegal, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
"BKC ilegal memiliki dampak negatif bagi masyarakat, seperti menurunkan daya saing industri legal, menyebabkan kerugian negara, dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat," kata Susetia. Kamis, (14/12/2023).
Ia menambahkan, Bea Cukai secara konsisten terus melakukan penindakan terhadap BKC ilegal. Upaya penindakan kali ini difokuskan pada crawling e-commerce dan jasa ekspedisi pada periode semester I tahun 2023 dengan wilayah penindakan adalah Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya.
"Kami juga senantiasa membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal," kata Susetia.
Total nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan kali ini adalah Rp12,212.881.000. Adapun potensi cukai dari BKC ilegal tersebut sebesar 7 miliar rupiah.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan