Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Pekat Diduga Bocor, Satpol PP Sidoarjo Tetap Amankan Miras dan LC, Mimik: Sikat Habis!
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp12,2 Miliar

Kamis, 14 Desember 2023 | 20:04 WIB
  • author Yoyok Agusta
Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp12,2 Miliar
Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I kembali melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Kamis (14/7).

SIDOARJO, iNews.id - Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I kembali melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal pada Kamis (14/7). Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 9,29 ribu liter minuman beralkohol dan 9,38 juta batang rokok ilegal.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I di Sidoarjo. Proses pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar dalam tungku insinerator, sedangkan untuk minuman beralkohol dengan cara merusak kemasan menggunakan alat berat.

Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Bea Cukai Kanwil Jatim I, Susetia, mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif BKC ilegal, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

"BKC ilegal memiliki dampak negatif bagi masyarakat, seperti menurunkan daya saing industri legal, menyebabkan kerugian negara, dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat," kata Susetia. Kamis, (14/12/2023).

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut