Mereka melakukan komunikasi dengan pilot untuk memastikan apakah SHW memang membawa bom atau tidak. SHW menjawab bahwa ia hanya bercanda. Namun, pilot masih ragu. Oleh karena itu, Dansubsatgas Bandara dalam hal ini Danlanudal Juanda memerintahkan untuk melakukan evakuasi penumpang dan sterilisasi dari tim penjinak bom dari Kopaska BKO Satgaspam Bandara Juanda.
Sebanyak 164 penumpang dan kru pesawat berhasil dievakuasi dengan aman. SHW kemudian diamankan oleh Denpom Lanudal Juanda dan Pam Lanudal Juanda untuk dilaksanakan pendalaman serta pengembangan. SHW saat ini telah dilimpahkan kepada PPNS Dirjen Perhubungan Udara untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ia terancam hukuman satu tahun penjara karena melanggar Pasal 344 huruf e, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat umum agar berfikirlah yang jernih sebelum berucap tentang dampak panjang tersebut agar dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman dikawasan Bandara Juanda," kata Heru.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan