SIDOARJO, iNews.id - Seorang penumpang pesawat Pelita Air rute Surabaya-Jakarta, Surya Hadi Wijaya (SHW), terancam hukuman satu tahun penjara karena melontarkan ancaman bom di dalam pesawat.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (6/7/2023) sekitar pukul 13.20 WIB.
Menurut Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo pada hari Kamis, (7/12/2023), peristiwa bermula saat SHW hendak menaruh bagasi barang berupa tas punggung di kabin pesawat. Pramugari pesawat, berinisial J membantu proses memasukkan barang tersebut.
Namun, karena tas tersebut terlalu berat, J meminta bantuan SHW.
Pramugari: "Pak, tolong bantu saya untuk angkat tas ini, karena ternyata berat."
SHW: "Iyalah mbak, berat karena isinya bom."
J terkejut mendengar jawaban SHW. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pilot. Pilot kemudian melaporkannya kepada petugas keamanan bandara. Petugas keamanan bandara, Avsec, dan Satgaspam Bandara Internasional Juanda melakukan tindakan cegah dini dan posisi siaga.
Mereka melakukan komunikasi dengan pilot untuk memastikan apakah SHW memang membawa bom atau tidak. SHW menjawab bahwa ia hanya bercanda. Namun, pilot masih ragu. Oleh karena itu, Dansubsatgas Bandara dalam hal ini Danlanudal Juanda memerintahkan untuk melakukan evakuasi penumpang dan sterilisasi dari tim penjinak bom dari Kopaska BKO Satgaspam Bandara Juanda.
Sebanyak 164 penumpang dan kru pesawat berhasil dievakuasi dengan aman. SHW kemudian diamankan oleh Denpom Lanudal Juanda dan Pam Lanudal Juanda untuk dilaksanakan pendalaman serta pengembangan. SHW saat ini telah dilimpahkan kepada PPNS Dirjen Perhubungan Udara untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ia terancam hukuman satu tahun penjara karena melanggar Pasal 344 huruf e, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat umum agar berfikirlah yang jernih sebelum berucap tentang dampak panjang tersebut agar dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman dikawasan Bandara Juanda," kata Heru.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan