Viral Video Bullying Siswi SMP jadi Korban Pengeroyokan 3 Pelajar SMA di Buton Tengah
Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:30 WIB

Pengungkapan aksi perundungan ini bermula saat polisi melakukan patroli cyber dan menemukan konten kekerasan di salah satu akun media sosial, berupa aksi perundungan siswi SMP.
Aksi perundungan ini bermula dari kesalahpahaman para pelaku terhadap ucapan korban yang membuat para pelaku tersinggung.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mempersangkakan para pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan