Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Transfer Fiktif, Perempuan asal Blitar Bawa Kabur Mobil Carteran di Bebekan Taman Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kadisdik Jatim & Kepsek SMK Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi DAK Rp 8,27 M

Selasa, 21 November 2023 | 20:16 WIB
  • author Nanang Ichwan
Eks Kadisdik Jatim & Kepsek SMK Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi DAK Rp 8,27 M
Syaiful Rahman, eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Timur dituntut pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. (Foto : ist).

"Jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegasnya.

 Usai mendengar tuntutan JPU, Terdakwa Syaiful Rahman dan Eny Rustiana bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi). Alasannya, tuntutan yang diajukan JPU Kejari Surabaya tidak rasional. 

"Iya, sudah mendengar. Saya tidak terima dan akan mengajukan pembelaan sendiri Minggu depan," ujar terdakwa Syaiful Rahman menanggapi tuntutan JPU. 

"Iya sama. Minggu depan juga akan mengajukan nota pembelaan," tambah Terdakwa Eny Rustiana.

Editor: Nanang Ichwan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut