get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Bahagianya Ratusan Warga Desa Semampir Sidoarjo Usai Terima Sertifikat Program PTSL

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 20:37 WIB
header img
Wajah sumringah warga Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Sidoarjo ketika menerima sertifikat program PTSL. (Foto : Ulum Fajar S/iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNews.id - Raut wajah gembira bagi 522 warga Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Hal itu usai menerima sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Desa Semampir, Luqman Mualim bersyukur melihat wajah ceria warganya itu. Apalagi, saat ini lahan tanah maupun bangunan yang ditempati selama ini akhirnya ada alas haknya berupa sertifikat.

Lukman mengaku, penyerahan sertifikat program PTSL di wilayahnya menjadi dua gelombang dalam sehari yang digelar pada Rabu (25/10/2023).

Pertama, sebut dia, diserahkan 261 bidang mulai pagi hingga siang. Gelombang dua dengan jumlah yang sama, yakni 261 bidang yang diserahkan pada siang hingga sore.

Lukman menjelaskan, pembiayaan program PTSL tersebut tanpa dipungut biaya serta pihak pemohon cuman membayar administrasi sebesar Rp 150 ribu.

"Pihak pemohon agar tanahnya bersertifikat yang diprogramkan dari pemerintah pusat itu bisa mendapatkan kepastian secara hukum,"ujarnya, Jum'at (27/10/2023).

Ia menjelaskan, saat ini ada 522 bidang sertifikat dari sekitar 3.250 warga yang mayoritas sudah bersertifikat melalui PTSL.

Selain itu, mereka saat ada permasalahan tanahnya oleh siapapun sudah memiliki bukti kuat dengan adanya sertifikat melalui program prioritas nasional.

"Semoga bisa bermanfaat bagi mereka, serta saya berpesan kepada seluruh pemohon agar sertifikatnya disimpan dengan baik. Tapi jika dibutuhkan untuk modal usaha, jangan sampai disalahgunakan, dan gunakan secara bijaksana," pesannya.

Terpisah, Ketua Panitia PTSL Desa Semampir Wiyono menjelaskan prosesi pelaksanaan program PTSL tersebut diperkirakan kurang lebih 6 bulan dalam pengurusan berkas berkas dari pihak pemohon dan menjadi bersertifikat.

"Agar mereka yang memiliki tanah serta pihak pemohon yang menjadi tempat tinggal dapat kepastian hukum melalui sertifikat dari program prioritas nasional ini dan berjalan sesuai dengan target," terangnya.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut