SIDOARJO, iNews.id - Kepala Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Heri Achmadi mengaku mekanisme pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya sudah sesuai dengan aturan.
"Kami bersama Ketua panitia PTSL dan jajaran saat pelaksanaan program PTSL telah sesuai regulasi dan tidak berani melanggar yang sudah diatur dari pemerintah," ucapnya ketika dikonfirmasi, Rabu, (18/10/2023).
Heri menegaskan, tak ada pungli seperti yang dituduhkan selama ini, apalagi yang dialamatkan kepadanya. Apalagi soal dugaan pungli yang dituduhkan sebesar Rp 1.250.000, sempat beredar di media lainnya.
"Soal itu kami luruskan persoalan ini, Desa Trosobo, tidak ada Pungutan Liar (Pungli). Bahkan biaya tambahan, lalu kenapa orang lain menyebut di sini ada pungli kalau emang ada, bisa lapor ke saya dan kami pecat dan diserahkan ke pihak berwajib," tegasnya.
Saat ini ada sebanyak 1500 pemohon warga Desa Trosobo yang saat pengajuan mengurus PTSL. Heri kembali menegaskan, pihak panitia tidak ada menarik tarif uang melebihi Rp 150 ribu kepada pemohon.
"Biaya Rp 150 ribu itu untuk pembiayaan tiga kegiatan dalam persiapan PTSL antara lain, menyiapkan berkas dokumen, materai, pengadaan patok dan operasional petugas panitia. Hal ini seusai regulasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri," terangnya.
Heri berharap, Pemerintah Desa Trosobo terus memaksimalkan upaya mengurangi permasalahan tanah dengan melaksanakan program PTSL yang telah diatur dalam instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
"Tanah warga Trosobo ini agar dapat kepastian hukum atas hak atas tanah kepemilikannya mereka masing-masing, dengan mengikuti program PTSL ini," ujarnya.
Editor : Nanang Ichwan