SURABAYA, iNewsSidoarjo.id - Anak anggota DPR Gregorius Ronald Tannur pelaku penganiayaan pacar hingga tewas akhirnya dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Tambahan pasal primer dikenakan karena ada unsur kesengajaan pelaku untuk menghabisi korban Dini Sera Afrianti (DSA).
Kapolrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, unsur kesengajaan pelaku menghabisi korban yakni saat pelaku mengemudikan kendaraan ketika korban bersandar di mobil. Hal itu mengabarkan korban terlindas dan meninggal dunia.
"Hasil penyelidikan sementara, perkara tersebut bermotif sakit hati, karena sering cekcok," katanya, dilansir dari iNews.id pada Rabu (11/10/2023).
Hasil itu didapat penyidik setelah melakukan gelar serta rekonstruksi atas penganiayaan sadis tersebut. Dari 41 adegan yang diperagakan terdapat tindakan fatal yang dilakukan pelaku berupa melindas korban dengan mobil.
Diketahui perempuan cantik asal Sukabumi DSA tewas dianya pacar usai dugem di Blackhole KTV Surabaya. Korban dianiaya dengan cara dipukul dengan botol minuman keras, ditendang hingga dilindas mobil.
Pelaku sempat berdalih korban tewas akibat penyakit jantung dan asam lambung. Namun, fakta sesungguhnya terungkap setelah kuasa hukum korban menemukan kejanggalan pada luka di tubuh korban. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan