JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan di platform digital begitu cepat, sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata, ini kita tata, kita atur," kata Mendag Zulkifli dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Dikutip dari okzone.com Kamis (28/9/2023).
Dia menegaskan bahwa di beberapa negara memang ada yang melakukan pelarangan terhadap sosial commerce, di Indonesia menurutnya dilakukan pengaturan.
"Kalau ada beberapa negara lain kan melarang, kita tidak. Kita mengatur agar bukan persaingan bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil, itu garis besar garis tebalnya," jelasnya.
Berikut ini dirangkum Okezone, Kamis (28/9/2023), fakta soal aturan terbaru social commerce:
1. Aturan Terbaru Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Dalam aturan itu bahwa social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Serta untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, Social Commerce wajib melakukan hal berikut yakni:
- Menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE.
- Menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan