get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Viral! Dianggap Rugikan Seller, Aturan Terbaru TikTok Shop Diberi Waktu 1 Minggu Sebelum Ditutup

Kamis, 28 September 2023 | 11:18 WIB
header img
Fakta aturan terbaru soal social commerce. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan di platform digital begitu cepat, sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata, ini kita tata, kita atur," kata Mendag Zulkifli dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Dikutip dari okzone.com Kamis (28/9/2023).

Dia menegaskan bahwa di beberapa negara memang ada yang melakukan pelarangan terhadap sosial commerce, di Indonesia menurutnya dilakukan pengaturan.

"Kalau ada beberapa negara lain kan melarang, kita tidak. Kita mengatur agar bukan persaingan bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil, itu garis besar garis tebalnya," jelasnya.

Berikut ini dirangkum Okezone, Kamis (28/9/2023), fakta soal aturan terbaru social commerce:

1. Aturan Terbaru Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Dalam aturan itu bahwa social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Serta untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, Social Commerce wajib melakukan hal berikut yakni:

- Menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE.

- Menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

2. Tak Boleh Ada Transaksi di Media Sosial Aturan tersebut juga menjelaskan soal lokapasar (Marketplace) adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi Pedagang (Merchant) untuk dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.

3. E-Commerce Tak Boleh Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Pemerintah resmi melarang e-commerce menjual barang impor di bawah USD100 juta atau Rp1,5 juta. Sehingga PPMSE yang melakukan kegiatan bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga Barang minimum pada Sistem Elektroniknya untuk Pedagang (Merchant) yang menjual langsung Barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.

"Harga Barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 per unit," bunyi pasal 19 ayat 2.

4. Sanksi Jika Masih Ada yang Nakal Mendag pun tak main-main jika masih ditemukan ada yang melanggar aturan ini. Untuk tahap pertama, sanksi berupa teguran.

Apabila peringatan tidak diindahkan, Zulkifli mengatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mencabut izin usaha.

Secara terperinci, terkait sanksi pelanggaran tertuang dalam pasal 50 ayat 2 Permendag 31/2023 yakni sanksi administratif dengan urutan berupa peringatan tertulis; dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan; dimasukkan dalam daftar hitam; pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.

"Jadi kami akan sampaikan pelanggarnya ini, nanti Kominfo akan buat peringatan dan seterusnya nanti kalau masih juga (melanggar) ya dicabut izin," tegasnya.

5. Alasan Pemerintah Terbitkan Revisi Permendag 31 Mendag mengatakan kalau tujuannya untuk menciptakan persaingan yang lebih adil lagi antara penjual di online dan offline.

Seperti yang diketahui, kalau isu ini ada bermula dari para UMKM yang merasa dirugikan dengan adanya TikTok Shop ini. Serta dia meminta untuk hal ini dijadikan concern oleh pemerintah lebih lagi.

“Anda buka bersaing bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil. Itu merupakan titik gari besar, garis tebalnya," ucapnya.

6. Mendag Beri Waktu 1 Minggu ke TikTok Shop Cs Mendag pun memberi waktu satu minggu kepada TikTok Shop Cs untuk tidak boleh lagi ada transaksi jual beli dalam platform media sosial.

"Ya nggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko, itu nggak boleh. Nggak boleh lagi, nggak boleh lagi mulai kemarin, tapi kita kasih waktu seminggu, jadi kan ini sosialisasi namanya, besok saya surat itu (TikTok Cs) kita Surati," kata Mendag.iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut