get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasangan Pramono Anung-Rano Karno Daftar di KPU DKI Jakarta

Simak Gaji PNS Single Salary, Pilot Project di PPATK dan KPK

Rabu, 13 September 2023 | 14:49 WIB
header img
Pemerintah siapkan konsep gaji tunggal untuk PNS (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Pemerintah tengah mengkaji sistem gaji PNS single salary atau gaji tunggal tanpa tunjangan. Menpan RB Abdullah Azwar Anas melakukan pilot project sistem gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan sistem single salary di PPATK dan KPK.

"Single salary kita masih pilot project di PPATK dan KPK. Nanti kita evaluasi," kata Azwar di Kantor Kemenko PMK, dikutip dari okzone.com pada Rabu (13/9/2023).

Diketahui, Sistem pemberian gaji ini hanya memberikan satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan. Terkait PNS yang menggunakan single salary, gaji mereka terdiri atas unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Sementara itu, Azwar juga ikut berkomentar terkait adanya penolakan sistem single salary, pasalnya sistem ini dirasa tidak adil dengan beban pekerjaan.

"Oleh karena itu sekarang lagi pilot project di KPK dan PPATK. Ya KPK kan ada banyak pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan dukungan kinerja yang bagus begitu juga integritas dan lain-lain," tambahnya.

Azwar pun mengatakan bahwa sistem single salary PNS ini akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Nanti akan diatur oleh PP, tapi ini kan misalnya tidak ada lagi perjalanan dinas, a, b, c, d, honor-honor, tapi bagi mereka yang ingin bekerja dengan yang tidak bekerja tadi merasa nanti bagaimana? Mereka akan merasa tidak dapat keadilan, yang kerja dapat sama dengan yang gak kerja. Ini yang sedang dipilot projectkan," jelasnya.

Sementara itu, single salary akan menggunakan sistem grading. Sehingga nantinya grading ini akan menjadi ketetapan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

Nantinya gaji atau imbalan yang masuk diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya. Grading sendiri adalah peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda. Terdapat kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda. Semuanya akan tergantung terhadap penilaian grading sebelumnya. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut