JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang berbagai jenis handphone hasil rampasan dari para terpidana kasus korupsi.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta Ill akan melaksanakan lelang barang rampasan dengan metode penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (eauction)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari okzone.com melalui pesan singkatnya, Senin (11/9/2023).
Para terpidana korupsi tersebut yakni, mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, mantan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo. Kemudian, mantan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group, Recky Suhartono Godiman serta eks Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono.
KPK melelang barang rampasan para koruptor tersebut setelah putusan pengadilan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Adapun barang rampasan yang bakal dilelang yakni sebagai berikut :
1. Dijual dalam satu paket berupa lima unit handphone dengan harga limit Rp7.752.000 dan uang jaminan Rp2.325.000 dengan rincian yakni, satu handphone Samsung Galaxy Fold, satu handphone merek Nokia Model RM-1172, satu handphone merek Samsung; satu handphone merek Oppo F7, satu handphone merek Samsung Galaxy A70. 2.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan