get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Bongkar Gudang Raksasa Miras Ilegal di Surabaya, Kerugian Negara Capai Miliar Rupiah!

Tak Berizin, Tim Gabungan Sita Ratusan Botol Miras dari Sejumlah Tempat di Sidoarjo

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 13:31 WIB
header img
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-POLRI dan Komisi A DPRD Sidoarjo saat merazia miras tanpa izin beredar di sejumlah tempat. (Foto : Amrizal Zulkarnain/iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, menyita kurang lebih 100 botol minuman keras (Miras) tanpa izin saat gelar operasi cipta kondisi pada Jumat (25/8/2023) malam dibeberapa tempat.

Dalam operasi cipta kondisi tersebut, tampak juga tim gabungan dari TNI-Polri dan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Sementara, ratusan botol miras tanpa izin beredar dikalangan masyarakat tersebut, berhasil disita dibeberapa rumah warga Perum BCF Sidoarjo dan Klurak Candi. Ada juga ditemukan di cafe-cafe wilayah Kecamatan Porong.

Yani Setiawan, Sekretaris Satpol PP Sidoarjo mengatakan, pengawasan sekaligus tindakan terhadap penjualan miras tanpa izin edar, sudah sering kita dilakukan.

"Kali ini Satpol PP sudah menyita kurang lebih 100 botol miras dari beberapa tempat," ujar Yani, saat dikonfirmasi melalui seluler, Sabtu (26/8/2023).

Yani merinci ada 5 titik yang hendak dilakukan razia miras tersebut. Namun karena terkendala waktu, hanya beberapa tempat saja yang terazia, diantaranya wilayah Candi Perum BCF, dan Desa Klurak.

"Terdapat juga ditemukan pada cafe-cafe area wilayah Kecamatan Porong Sidoarjo," cetusnya.

Puluhan botol miras tanpa ijin, berhasil disita di beberapa rumah warga di Perum BCF Sidoarjo dan Klurak Candi, serta ditemukan juga di beberapa cafe-cafe yang ada di kawasan Porong.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut