get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Civitas Akademika Umsida dan Smamda Gelar Demo Tuntut Kemerdekaan Palestina

Ratusan Pedagang Pasar Larangan bersama MADAS Luruk Kantor Bupati Sidoarjo, Tuntut Soal Ini

Kamis, 10 Agustus 2023 | 21:08 WIB
header img
Ratusan masa dari pedagang pancakan Pasar Larangan bersama organisasi Madura Asli (Madas) menggelar aksi depan Kantor Bupati Sidoarjo Jalan Gubernur Suryo nomor 1 Sidoarjo. (Foto : ist).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Kantor Bupati Sidoarjo di Jalan Gubernur Suryo Nomor 1 Sidoarjo pada Kamis (10/8/2023) siang tak seperti biasanya. Ya, kali ini kantor tersebut pada sejumlah masa yang sedang demo.

Ratusan masa itu dari pedagang pancakan Pasar Larangan bersama organisasi Madura Asli (Madas). Kehadiran mereka membawa sejumlah tuntutan.

Ya, mereka menuntut agar para pedagang dikembalikan ke tempat semula. Sebab tempat relokasi yang ada dinilai kurang layak. Selain itu, mereka juga menuntut Satpol PP Sidoarjo agar bertanggung jawab terhadap arogansi yang dilakukan.

Terutama kepada para pedagang yang ditertibkan hingga mengalami luka. "Kami sudah lima kali diserang," ujar Ketua Umum Madas Berlian Ismail Marzuki.

Ismail menegaskan, relokasi yang dilakukan Pemkab Sidoarjo itu tidak tepat. Sebab pedagang tidak berjualan di luar pagar pasar maupun di atas trotoar. Apalagi, mereka juga membayar retribusi.

"Kami menempati lahan milik ruko, dan ruko sudah memberi izin kepala kami. Kami tidak berjualan di jalan," imbuhnya.

Setiap harinya, mereka membayar retribusi sebesar Rp 400 ribu untuk seluruh pedagang sisi timur. Totalnya ada sekitar 145 pedagang yang berjualan di sisi timur tersebut.

Perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diminta untuk masuk dan beraudiensi. Mereka diterima oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Mohammad Ainur Rahman, Kepala Satpol PP Sidoarjo, Tjarda, dan Sekretaris Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan.

"Kami mengawal sejak awal terkait dengan penertiban pedagang di Pasar Larangan sisi timur," kata Baihaki Akbar, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI).

Pihaknya, kata Baihaki, juga membantah informasi yang menyebut jika pedagang tak membayar retribusi selama tiga tahun. Padahal para pedagang sudah membayar retribusi tersebut.

"Saya membenarkan kalau Disperindag tak memungut retribusi. Tapi perlu digaris bawahi bahwa pedagang sisi timur sudah membayar retribusi," ujarnya.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut