SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Penertiban sebagian pedagang Pasar Larangan yang dilakukan oleh Satpol PP pada 22 Maret lalu berbuntut panjang. Para pedagang melaporkan Kepala Satpol PP Sidoarjo, T ke Polresta Sidoarjo.
T dilaporkan atas dugaan tindak pidana perampasan atau pengerusakan barang saat menertibkan pedagang. Surat laporan berisi dua bendel berkas bernomor 07.002/LP-P/D&P/III/2023 tersebut ditujukan langsung ke Kapolresta Sidoarjo dengan tembusan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.
Kuasa hukum pedagang Andry Irwanto mengatakan, pihaknya bersama empat perwakilan pedagang Pasar Larangan yang kena gusur mendatangi Polresta Sidoarjo, Kamis (30/3) siang.
Mereka ingin melaporkan sikap dari anggota Satpol PP yang dinilai kasar dalam melakukan penertiban pedagang.
“Kami laporkan atas dugaan perampasan dan pengerusakan barang pedagang. Meski para pedagang ditertibkan kan bisa barang-barang yang menjadi mata pencaharian meraka tidak dirampas,” kata Andry.
Dalam catatannya, ada sekitar 65 pedagang yang barangnya dirampas Satpol PP. Seperti lapak hingga buah-buahan serta barang-barang lain yang menjadi mata pencaharian para pedagang.
Sebenarnya, kata Andry, pedagang sudah berupaya untuk meminta lagi barang-barang dagangannya kepada Satpol PP. Namun, upaya itu tidak mendapat respon. Malah pedagang saat belum tahu keberadaan barang-barang miliknya yang dirampas itu.
Andry sangat menyayang sikap dari Satpol PP yang bertindak sangat arogan ke pedagang yang terkena gusur di Pasar Larangan. Karena itu dengan laporan ke Polresta Sidoarjo tersebut, pedagang berharap ada keadilan.
“Kasihan pedagang yang lapaknya sudah hilang dan kesulitan untuk jualan lagi,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP T saat dihubungan iNewsSidoarjo melalui sambungan telp dan Whatsapp, untuk mengkonfirmasi terkait pelaporan tersebut, belum merespon.
Editor : Nanang Ichwan