Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Upal Amanah, Pemuda di Sidoarjo Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 26 Juli 2023 | 09:24 WIB
  • author Nanang Ichwan
Gegara Upal Amanah, Pemuda di Sidoarjo Dituntut 6 Tahun Penjara
Khiz Drian Bayu Wijayanto, terdakwa perkara dugaan peredaraan uang palsu (upal) Amanah ketika mendengar tuntutan. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

Selain itu, terdakwa juga sudah melakukan top up di tiga Indomaret berbeda yaitu di Indomaret Taman Krian Regency, Indomaret Desa Becirongengor dan Indomaret Desa Wilayut.

Meski demikian, terdakwa akan menggunakan haknya melakukan pembelaan atas tuntutan 6 tahun yang dijatuhkan tersebut.

“Saya akan melakukan pembelaan yang Mulia,” ucap terdakwa yang dihadirkan kebpersidangan via virtual itu.

Editor: Nanang Ichwan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut