get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Gegara Upal Amanah, Pemuda di Sidoarjo Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 26 Juli 2023 | 09:24 WIB
header img
Khiz Drian Bayu Wijayanto, terdakwa perkara dugaan peredaraan uang palsu (upal) Amanah ketika mendengar tuntutan. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

Selain itu, terdakwa juga sudah melakukan top up di tiga Indomaret berbeda yaitu di Indomaret Taman Krian Regency, Indomaret Desa Becirongengor dan Indomaret Desa Wilayut.

Meski demikian, terdakwa akan menggunakan haknya melakukan pembelaan atas tuntutan 6 tahun yang dijatuhkan tersebut.

“Saya akan melakukan pembelaan yang Mulia,” ucap terdakwa yang dihadirkan kebpersidangan via virtual itu.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut