SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Khiz Drian Bayu Wijayanto, terdakwa perkara dugaan peredaraan uang palsu (upal) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bayu, kini dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo gegara upal amanah.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Khiz Drian Bayu Wijayanto dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Faris Almer Romadhona, JPU Kejari Sidoarjo, Selasa (25/7/2023).
Selain hukuman pokok, jaksa juga menjatuhki hukuman tambahan. Bayu juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutan mengungkap, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 36 ayat 3. Jo Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor : 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Awalnya, terdakwa kepincut uang palsu setelah melihat platform Facebook (FB) yang di iklankan dari Group Facebook Boy Upal dengan nama akun penjual atas nama Upal Amanah. Terdakwa melakukan pembelian pertama kali pada November 2022 silam.
Ia bertransaksi langsung dengan penjual upal di Minimarket dekat Terminal Tawang Alun, Kabupaten Jember. Awalnya, dia hanya membeli upal senilai Rp 1,5 juta dengan harga Rp 500 ribu.
Karena ketagihan dan menguntungkan, terdakwa kembali membeli upal senilai Rp 10 juta dengan harga Rp 3 juta. Terdakwa sendiri sudah melakuan beberapa kali transaksi menggunakan upal tersebut diwilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.
Terdakwa setidaknya sudah melakukan 3 kali transaksi di minimarket yang berbeda-beda kecamatan pada tahun Desember 2022 lalu.
Terdakwa menyisipkan Rp 700 ribu upal untuk transaksi pengisian saldo OVO senilai Rp 2,4 juta di Indomaret Cangkringsari yang akan digunakan untuk judi online.
Editor : Nanang Ichwan