Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Industri Lokal Kian Terjepit, ASMINDO Soroti Serbuan Produk Dumping Asal China
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Perdagangan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Senin, 24 Juli 2023 | 10:29 WIB
  • author Yoyok Agusta
Menteri Perdagangan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp12 Miliar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan lakukan Pemusnahan barang ilegal senilai Rp12 Miliar. Senin(24/7/2023).

Lebih jauh Zulkifli juga menjelaskan, pemerintah terus memberikan pelayanan terhadap masyarakat, termasuk pelaku usaha dan menjalankan usahanya.

"Kita selalu memberikan kemudahan diantaranya memberikan kemudahan perizinan, memberikan keringan di bidang fiskal, mempermudah masuknya arus barang, dan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha. Melalui berbagai pelayanan itu, diharapkan para pelaku usaha tertib dalam kegiatan usahanya," jelasnya.

PLT Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang mengatakan, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin bidang perdagangan. Untuk itu, pelaku usaha sudah sepatutnya taat pada ketentuan yang berlaku.

"Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih abai terhadap aturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan," jelasnya.

Moga menambahkan, selain Surabaya Kemendag saat ini memiliki BPTN dibeberapa kota besar lainnya, yakni Medan, Makasar dan Bekasi.

"BPTN dibentuk bertujuan sebagai bentuk sinergi kewenangan antara Kemendag dan daerah dalam melindungi konsumen, serta kepentingan nasional di seluruh Indonesia. Dan diharapkan akan memperlancar pengawasan di daerah," pungkas Moga.

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut