get app
inews
Aa Text
Read Next : Bekerja sebagai Buruh Bangunan, Pegi DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung

Kapolri Tegaskan Masih Terus Kejar Dito Mahendra

Minggu, 23 Juli 2023 | 16:31 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyi Sigit Prabowo (Foto: Biro Pers)

Dito disangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, Bareskrim Polri sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.

Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut