get app
inews
Aa Text
Read Next : Bekerja sebagai Buruh Bangunan, Pegi DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung

Kapolri Tegaskan Masih Terus Kejar Dito Mahendra

Minggu, 23 Juli 2023 | 16:31 WIB
header img
Kapolri Jenderal Listyi Sigit Prabowo (Foto: Biro Pers)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, Bareskrim Polri masih terus memburu tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.

"Saya kira sedang ada proses pencarian yang bersangkutan tentunya alamat yang bersangkutan keberadaan di mana ini sedang kita dalami," kata Sigit di sela-sela acara pembekalan capaja TNI-Polri, Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Melangsir dari okezone.com, Sigit menyebut, pihak Bareskrim juga terus mencari titik atau lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pengusaha tersebut. Hal itu dilakukan baik di dalam maupun luar negeri.

"Dan tentunya juga kita terus cari informasi juga dititik-titik diduga dia bersembunyi baik didalam ataupun luar negeri," ujar Sigit.

"Kalau luar negeri tentunya juga ada proses atau tahapan yang harus kita lalui mekanisme Police to Police, yang selalu kita prioritaskan dan mekanisme lain mulai red notice," ucap Sigit.

Seperti diketahui Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dito disangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, Bareskrim Polri sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait dengan pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.

Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum'.iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut