Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rudapaksa Bocah 13 Tahun, Rolland Potu Minta Dihukum Berat hingga Ajukan Restitusi
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Guru Perempuan Dipenjara 58 Hari karena Hubungan Badan dengan Siswanya

Minggu, 16 Juli 2023 | 19:35 WIB
  • author Anton Suhartono
Kisah Guru Perempuan Dipenjara 58 Hari karena Hubungan Badan dengan Siswanya
Seorang guru perempuan melakukan persetubuhan kepada muridnya. (Foto: Ilustrasi)

Selain itu hubungan terjadi di kantor Queen, kamar mandi sekolah, bahkan di rumah sang guru. Hubungan terlarang guru dan murid itu dipergoki mantan suami Queen.

Dia beberapa kali melihat korban di ranjang bersama mantan istrinya. Sementara itu Hakim Pengadilan Benton County Brad Karren menjatuhkan hukuman percobaan 6 tahun terhadap Queen serta hukuman penjara 58 hari. Dia juga dilarang menjalin komunikasi dengan korban.

Editor: Nanang Ichwan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut