get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Kisah Guru Perempuan Dipenjara 58 Hari karena Hubungan Badan dengan Siswanya

Minggu, 16 Juli 2023 | 19:35 WIB
header img
Seorang guru perempuan melakukan persetubuhan kepada muridnya. (Foto: Ilustrasi)

WASHINGTON, iNewsSidoarjo.id - Seorang guru perempuan bernama Leah Queen ini dijatuhi hukuman penjara selama 58 hari. Perempuan berusia 44 itu terbukti berhubungan intim dengan siswanya yang saat kejadian berusia 17 tahun.

Kasus persetubuhan yang dilakukan guru olahraga kepada siswanya merypakan citra buruk bagi dunia pendidikan di Amerika Serikat. Queen merupakan guru di Sekolah Distrik Gentry selama lebih dari 20 tahun.

Sejak kasus ini mencuat, dia diberhentikan oleh sekolah. Prestasinya adalah dinobatkan sebagai Guru Terbaik Tahun 2022 di sekolahnya. Selain itu pada 2019 dia mendapat Penghargaan Golden Apple oleh stasiun televisi lokal KNWA.

Dilansir dari iNews.id, perempuan asal Oklahoma itu mengajar di SMA Distrik Gentry dekat Fayetteville. Hubungan intim pertama kali terjadi 13 tahun lalu yakni pada 2010 saat korban berusia 17 tahun dan Queen 31 tahun.

Di Arkansas, secara umum usia minimal persetujuan untuk berhubungan badan sebenarnya 16 tahun. Namun khusus di dunia pendidikan, guru diperbolehkan melakukan hubungan seksual dengan siswa yang usianya minimal 18 tahun.

Dengan demikian, sekalipun hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka, pelaku tetap melanggar. Dalam dokumen pengadilan, korban, namanya tak disebutkan, menjelaskan bagaimana hubungan seksual terjadi, yakni dimulai pada musim panas 2010.

Dia dan Queen melakukan hubungan terlarang itu beberapa kali dan terakhir kali berlangsung sebelum kelulusan. Awal mula kedekatan mereka setelah pertandingan bola basket.

Setelah itu mereka kerap bertemu di luar jam pelajaran. Hubungan badan pertama terjadi dalam perjalanan acara berkemah yang diadakan sekolah.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut