get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Upaya Mediasi Gagal, Dishub Sidoarjo dan PT ISS KSO Sama-sama Pertahankan Ini

Senin, 10 Juli 2023 | 23:51 WIB
header img
Kedua belah pihak ketika menggelar mediasi di ruang mediasi PN Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Gugatan yang dilayangkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo terhadap PT Indonesia Sarana Service (ISS)-KSO terkait sengketa pengelolaan parkir di PN Sidoarjo masuk tahap mediasi.

Upaya Hakim mediator untuk memediasi antara kedua belah pihak yang digelar di ruang mediasi pada Senin (19/7/2023) pagi ternyata tak membuahkan hasil alias gagal.

Kedua belah pihak tetap pada permintaan masing-masing. Hal itu diketahui usai kedua pihak yang dihadiri masing-masing prinsipalnya keluar dari ruang mediasi.

Mediasi tersebut langsung dihadiri Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo Benny Airlangga selaku penggugat. Sementara, pihak tergugat diwakili oleh Direktur Operasional PT ISS KSO Dian Sutjipto.

Ini yang Buat Mediasi Gagal

Kadishub Sidoarjo Benny Airlangga mengemukakan ada tiga poin yang diminta pada mediasi tersebut. Dari tidak poin tersebut, menurut dia, pihak PT ISS tidak mau mengamini permintaan tersebut.

”ISS ndak mau. Tadi tetap minta adendum. Ya kami teruskan lewat sidang,” kata Benny.

Benny menyebut, tiga poin yang diminta yaitu, pertama, Pemkab Sidoarjo tetap memutus kontrak kerja sama dengan PT ISS dalam pengelolaan parkir.

Kedua, Pemkab Sidoarjo meminta kembali titik-titik parkir yang telah dikelola oleh pihak PT ISS.

Ketiga, Pemkab Sidoarjo tetap menuntut PT ISS membayar setoran parkir Rp 32,09 miliar sesuai nilai dalam kontrak kerja.

Sementara, Direktur Operasional PT ISS KSO Dian Sutjipto membenarkan jika ada tiga poin yang diminta dalam mediasi tersebut. Ia menegaskan, keberatan untuk mengabulkan permintaan tersebut.

”Kami keberatan perjanjian dihentikan,” ungkapnya.

Dian mengaku, pihaknya keberatan mengabulkan permintaan dari penggugat itu bukan tanpa sebab. Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan amanah sesuai kerja sama. Itu pun dilakukan sendiri.

Selain itu, PT ISS telah mengeluarkan banyak dana untuk investasi selama proses kerja sama pengelolaan parkir ini. Tak hanya itu, Dian menyatakan, pihaknya belum pernah menerima penyerahan titik parkir sesuai perjanjian kerja sama, yaitu 359 titik.

”Jadi apa yang harus kami kembalikan,” ujarnya.

Begitu pula soal gugatan agar PT ISS membayar setoran Rp 32 miliar. Dian menyatakan pembayaran senilai Rp 32 miliar itu sudah tidak relevan karena 359 titik parkir yang disepakati dalam kerja sama ternyata tidak sesuai dengan kenyataan.

Sementara terkait cek yang dijadikan jaminan senilai Rp 32 miliar diminta untuk dicairkan juga keberatan. ”Kalau misalnya 359 titik itu riil, kami pasti membayar sesuai dengan kesepakatan kerja sama,” ungkapnya.

Perlu diketahui, kerjasama parkir itu melalui mekanisme lelang terbuka dan live lewat youtube yang dilakukan langsung Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.

Lelang tersebut akhirnya dimenangkan PT Indonesia Sarana Service (ISS) dengan nilai tawar Rp 32,09 miliar pada 27 Januari 2022 silam.

Angka tersebut lebih tinggi dari penawaran akhir PT Prasetya Dwidharma (INKOPPOL)-KSO yang mencapai Rp 31,09 miliar. Nilai akhir lelang ini jauh lebih tinggi dari harga awal penawaran yang dibuka panitia dengan nilai Rp 20,4 miliar.

Selang tiga bulan, tepatnya pada 24 April 2022, pihak Pemkab Sidoarjo akhirnya menuangkan perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT ISS-KSO, selaku pemenang parkir.

Dalam perjalanannya, pengelolaan parkir yang titiknya 359 berdasarkan SK Bupati Sidoarjo itu dinilai pihak PT ISS tidak sesuai kenyataannya di lapangan.

Persoalan itu meruncing hingga akhirnya kedua belah pihak tarik ulur dan kembali menentukan lewat kajian Universitas Brawijaya (UB) Malang yang hanya menemukan 87 titik parkir.

Meski demikian, berdasarkan titik yang dievaluasi itu rencananya menjadi adendum kedua belah pihak. Rencana tersebut tak pernah terrealisasi hingga akhirnya 2022.

Dengan berbagai pertimbangan, Pemkab Sidoarjo akhirnya memutus kerjasama tersebut pada 2 Januari 2023.

Persoalan tersebut sempat dimediasi Kejari Sidoarjo atas dasar permintaan Pemkab Sidoarjo melalu surat yang diajukan ke JPN (Jaksa Pengacara Negara).

Hasil mediasi yang mengundang para pihak itu akhirnya tidak menememukan titik temu. Pihak Pemkab Sidoarjo tetap memutus kerjasama tersebut.

Persoalan tersebut semakin meruncing. Kedua belah pihak akhirnya menempuh jalur hukum. Pihak PT ISS KSO menggugat Dishub Sidoarjo ke PTUN Surabaya.

Sebaliknya, pihak Dishub Sidoarjo melayangkan gugatan wanprestasi kepada PT ISS di PN Sidoarjo.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut