SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Gugatan yang dilayangkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo terhadap PT Indonesia Sarana Service (ISS)-KSO terkait sengketa pengelolaan parkir di PN Sidoarjo masuk tahap mediasi.
Upaya Hakim mediator untuk memediasi antara kedua belah pihak yang digelar di ruang mediasi pada Senin (19/7/2023) pagi ternyata tak membuahkan hasil alias gagal.
Kedua belah pihak tetap pada permintaan masing-masing. Hal itu diketahui usai kedua pihak yang dihadiri masing-masing prinsipalnya keluar dari ruang mediasi.
Mediasi tersebut langsung dihadiri Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo Benny Airlangga selaku penggugat. Sementara, pihak tergugat diwakili oleh Direktur Operasional PT ISS KSO Dian Sutjipto.
Ini yang Buat Mediasi Gagal
Kadishub Sidoarjo Benny Airlangga mengemukakan ada tiga poin yang diminta pada mediasi tersebut. Dari tidak poin tersebut, menurut dia, pihak PT ISS tidak mau mengamini permintaan tersebut.
”ISS ndak mau. Tadi tetap minta adendum. Ya kami teruskan lewat sidang,” kata Benny.
Benny menyebut, tiga poin yang diminta yaitu, pertama, Pemkab Sidoarjo tetap memutus kontrak kerja sama dengan PT ISS dalam pengelolaan parkir.
Kedua, Pemkab Sidoarjo meminta kembali titik-titik parkir yang telah dikelola oleh pihak PT ISS.
Ketiga, Pemkab Sidoarjo tetap menuntut PT ISS membayar setoran parkir Rp 32,09 miliar sesuai nilai dalam kontrak kerja.
Sementara, Direktur Operasional PT ISS KSO Dian Sutjipto membenarkan jika ada tiga poin yang diminta dalam mediasi tersebut. Ia menegaskan, keberatan untuk mengabulkan permintaan tersebut.
”Kami keberatan perjanjian dihentikan,” ungkapnya.
Dian mengaku, pihaknya keberatan mengabulkan permintaan dari penggugat itu bukan tanpa sebab. Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan amanah sesuai kerja sama. Itu pun dilakukan sendiri.
Editor : Nanang Ichwan