get app
inews
Aa Read Next : Setelah 2 Tahun Menikah, Vidi Aldiano Akhirnya Rasakan Puasa Pertama Bareng Istri

Pahami Pajak Natura Bagi Influencer, Selebgram dan Artis, Ini Contohnya

Minggu, 09 Juli 2023 | 20:06 WIB
header img
Pajak natura telah diberlakukan oleh pemerintah. Foto/Dok

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengenakan pajak penghasilan ( PPh ) atas barang endorsement atau promosi yang diterima oleh para artis, public figure, dan juga selebgram.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor pada 1 Juli 2023.

"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh,” bunyi pasal 3 ayat (1) PMK tersebut, dikutip dari SINDOnews.com melalui MNC Portal Indonesia di Jakarta, Minggu (9/7/2023).

Kemudian di pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak (WP).

Untuk memberikan gambaran dan kisaran penghitungan penerapan pajak natura untuk endorsement ini, pemerintah memberikan gambaran kasus melalui PMK tersebut.

Contoh Kasus I :

Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media.

Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023, Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dart PT JZ.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut