SURABAYA, iNewsSidoarjo.id-Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pemindahan 40 narapidana kategori high risk ke Nusakambangan Senin (19/ 6) malam.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari yang memimpin langsung pemindahan menyebutkan salah satu pertimbangannya adalah aspek keamanan lapas.
Imam mengatakan bahwa keempat puluh warga binaan yang dipindah berasal dari enam lapas besar di Jatim. Mulai dari Lapas I Surabaya (6 orang), Lapas I Malang (5) dan Lapas Narkotika Pamekasan (1).
Juga Lapas Bojonegoro (10) serta Lapas Lamongan dan Lapas Pemuda Madiun masing-masing 9 orang.
"Sebelum dipindah ke Nusakambangan, kami telah melakukan assesment," ujar Imam.
Hal ini, lanjut Imam, sebagai implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hasilnya menunjukkan bahwa 40 warga binaan memiliki risiko tinggi.
"Dan assesor menjelaskan bahwa mereka tidak menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik atau positif," urai Imam.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan