JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Orang tua tersangka Dito Mahendra dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri pada hari ini Kamis (15/6/2023).
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
"Hari Kamis, 15 Juni 2023, akan dilakukan orang tua MDS alias DM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Tak hanya orang tua tersangka Dito Mahendra, Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua RT dari rumah Dito Mahendra pada Jumat, 16 Juni 2023.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Editor : Nanang Ichwan