get app
inews
Aa Read Next : Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah Tol Pemalang-Batang, 7 Korban Tewas

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Sepande

Rabu, 24 Mei 2023 | 18:09 WIB
header img
Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menunjukan sajam milik Pelaku pengeroyokan hingga korban meninggal dunia. (Foto: ist)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo id-Kurang dari 24 jam, Polisi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan meninggalnya satu korban di kawasan Sepande, Candi, Sidoarjo pada Senin, (22/5) dini hari.

Para pelaku yang diamankan polisi berjumlah 10 orang. Mereka di tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

“Tidak sampai sehari kasus ini terungkap, ada sepuluh pelaku sebagian besar masih bawah umur, berstatus pelajar yang kami amankan. Beserta sejumlah barang bukti senjata tajam antara lain empat clurit, satu bilah pedang, satu bilah golok, satu kepala stik golf dan satu kayu,” ujar Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (24/5/2023).

Diperkirakan pelaku berjumlah banyak, sampai saat ini polisi masih terus memburu keterlibatan yang lain. Serta berupaya mencari kelompok-kelompok yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini.

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan kejadian tersebut, bermula dari adanya tantangan tawuran dua kelompok pemuda dan kebanyakan dari mereka adalah pelajar.

Mereka saling menantang di media sosial. Hingga kelompok pelaku mengajak dua kelompok lainnya untuk memburu kelompok korban di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

“Bertemulah mereka di sebuah tanah kosong di wilayah Sepande, Candi. Kawan-kawan dari kelompok korban berhasil melarikan diri saat diserbu tiga kelompok pelaku yang diperkirakan jumlahnya puluhan. Kemudian ada satu MDA pelajar 18 tahun, yang kena keroyok oleh para pelaku. Setelah dihajar termasuk menggunakan sajam, korban pun tak berdaya lalu dibawa ke rumah sakit hingga meninggal dunia,” jelas Kusumo.

Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP.

Penyidik Satresrim Polresta Sidoarjo juga terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan mengakibatkan meninggalnya korban tersebut.

Melalui kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam penggunaan media sosial, termasuk peran orang tua dan sekolah agar turut serta mengawasi buah hatinya.

“Kami imbau untuk mari bijak bermedia sosial, jangan mudah terhasut maupun terprovokasi ajakan teman serta mari awasi buah hati kita jangan sampai keluar rumah terlalu larut malam,” pesannya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut