get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Kamis, 06 April 2023 | 20:59 WIB
header img
Infografis cara menghitung THR karyawan tetap dan kontrak. (Desain: Sopan A Inggara).

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan baik yang berstatus karyawan tetap maupun kontrak.

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh karyawan menjelang Idulfitri atau Lebaran. Karena itu, anda sebagai pekerja perlu mengetahui cara menghitung THR karyawan.

Penghitungan nominal THR ini pun sudah memiliki aturan jelas dan wajib dipatuhi oleh perusahaan. Penghitungan THR telah dituangkan dalam pasal 3 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Dalam aturan tersebut disebutkan besaran THR dari karyawan kontrak dan tetap memiliki cara perhitungan yang berbeda.

Jumlah uang yang didapat juga berbeda, tergantung masa bekerja atau statusnya sebagai karyawan kontrak atau tetap.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://www.inews.id/multimedia/infografis/infografis-cara-menghitung-thr-karyawan-tetap-dan-kontrak

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut