Bahkan, ucap dia, pihak Pemkab Sidoarjo sudah berulang kali meminta agar pengembang tersebut beriktikad baik segera menyerahkan. "Sampai akhirnya gugatan dilayangkan, pihak tergugat juga tidak ada iktikad baik, tidak pernah hadir," jelasnya.
Sementara terkait gugatan selebihnya tidak diterima, Aris menjelaskan jika SHGB Induk PT Makarya Binangun sudah mati dan tidak ada perpanjangan.
"Sehingga, aset tersebut kembali menjadi tanah negara. Hal itu sebagaimana aturan yang ada. Dengan adanya putusan ini, nanti Pemkab Sidoarjo akan melaksanakan pertimbangan hakim agar pemkab mengambil PSU tersebut," jelasnya.
Lebih jauh menurut dia, gugatan yang diajukan Dinas P2CKTR Sidoarjo ke PN Sidoarjo tersebut sebagai langkah Pemkab Sidoarjo untuk menyelamatkan PSU yang sampai hari ini belum diserahkan.
"Ini merupakan langkah Pemkab Sidoarjo untuk menyelamatkan PSU yang belum diserahkan," pungkas pria yang saat ini tengah menempuh gelar doktoral di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.
Editor : Nanang Ichwan