get app
inews
Aa Read Next : Pasar Murah Disperindag Jatim Bantu Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok di Waru Sidoarjo

Pemkab Sidoarjo Menang Gugatan Soal PSU yang Tak Diserahkan Pengembang Perumahan

Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:10 WIB
header img
Pemkab Sidoarjo menang gugatan lawan PT Makarya Binangun di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terkait Fasum dan Fasos perumahan yang belum diserahkan ke pemkab. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo.id).

Bahkan, ucap dia, pihak Pemkab Sidoarjo sudah berulang kali meminta agar pengembang tersebut beriktikad baik segera menyerahkan. "Sampai akhirnya gugatan dilayangkan, pihak tergugat juga tidak ada iktikad baik, tidak pernah hadir," jelasnya.

Sementara terkait gugatan selebihnya tidak diterima, Aris menjelaskan jika SHGB Induk PT Makarya Binangun sudah mati dan tidak ada perpanjangan.

"Sehingga, aset tersebut kembali menjadi tanah negara. Hal itu sebagaimana aturan yang ada. Dengan adanya putusan ini, nanti Pemkab Sidoarjo akan melaksanakan pertimbangan hakim agar pemkab mengambil PSU tersebut," jelasnya.

Lebih jauh menurut dia, gugatan yang diajukan Dinas P2CKTR Sidoarjo ke PN Sidoarjo tersebut sebagai langkah Pemkab Sidoarjo untuk menyelamatkan PSU yang sampai hari ini belum diserahkan.

"Ini merupakan langkah Pemkab Sidoarjo untuk menyelamatkan PSU yang belum diserahkan," pungkas pria yang saat ini tengah menempuh gelar doktoral di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut