SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Upaya Pemkab Sidoarjo untuk mengamankan aset yaitu fasilitas umum dan fasilitas sosial atau Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang tidak diserahkan pengembang perumahan akhirnya ditempuh jalur hukum melalui gugatan di PN Sidoarjo.
Hal itu terlihat dari salah satu upaya gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo melawan PT Makarya Binangun, pengembang perumahan di Waru, Sidoarjo sebagai tergugat dan BPN Sidoarjo sebagai turut tergugat.
Gugatan tersebut terregister nomor : 215/Pdt.G/2022/PN Sda yang diajukan pada Agustus 2022 lalu. Kini gugatan tersebut dimenangkan Pemkab Sidoarjo. Hal itu berdasarkan putusan yang sudah diupload di sistem informasi PN Sidoarjo yang dibacakan Ketua Majelis Irianto Prijatna Utama dan dua hakim anggota Budi Santoso dan Dwiana Kusumastanti.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Maret 2023 lalu menggabulkan gugatan penggugat sebagian yaitu menyatakan perbuatan PT. Makarya Binangun yang tidak menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) secara suka rela merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Lahan PSU yang tidak diserahkan secara sukarela itu sebagaimana tertuang dalam Peta Bidang sertifikat induk Perumahan Makarya Binangun SHGB No B.6 Luas 221.270 m2 tahun 1984 dan SHGB No 469 Luas 136.174 M2 Tahun 1988 merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo.
Sementara, gugatan selebihnya tidak dikabulkan majelis hakim. Meski begitu, vonis tersebut juga menghukum tergugat membayar biaya perkara total Rp 4,4 juta.
Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Hukum Setda Sidoarjo Aries Saputro, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan gugatan tersebut dikabulkan sebagian oleh majelis hakim PN Sidoarjo.
"Ngge mas (iya mas)," ucapnya ketika dikonfirmasi iNewsSidoarjo.id, Sabtu (18/3/2023) lewat sambungan seluler.
Aries menjelaskan, gugatan yang dikabulkan tersebut menyatakan jika PT Makarya Binangun melakukan PHM. Sebab, ucap dia, dalam pertimbangan putusan hakim meyatakan bahwa PT Makarya Binangun wajib menyerahkan PSU yang merupakan milik Pemkab Sidoarjo.
Hal itu, ucap dia sebagaimana tertuang dalam Peta Bidang sertifikat induk Perumahan Makarya Binangun SHGB No B.6 Luas 221.270 m2 tahun 1984 dan SHGB No 469 Luas 136.174 M2 Tahun 1988.
"PSU tersebut tidak diserahkan tergugat sampai batas waktu yang ditentukan sesuai aturan," jelasnya.
Bahkan, ucap dia, pihak Pemkab Sidoarjo sudah berulang kali meminta agar pengembang tersebut beriktikad baik segera menyerahkan. "Sampai akhirnya gugatan dilayangkan, pihak tergugat juga tidak ada iktikad baik, tidak pernah hadir," jelasnya.
Sementara terkait gugatan selebihnya tidak diterima, Aris menjelaskan jika SHGB Induk PT Makarya Binangun sudah mati dan tidak ada perpanjangan.
"Sehingga, aset tersebut kembali menjadi tanah negara. Hal itu sebagaimana aturan yang ada. Dengan adanya putusan ini, nanti Pemkab Sidoarjo akan melaksanakan pertimbangan hakim agar pemkab mengambil PSU tersebut," jelasnya.
Lebih jauh menurut dia, gugatan yang diajukan Dinas P2CKTR Sidoarjo ke PN Sidoarjo tersebut sebagai langkah Pemkab Sidoarjo untuk menyelamatkan PSU yang sampai hari ini belum diserahkan.
"Ini merupakan langkah Pemkab Sidoarjo untuk menyelamatkan PSU yang belum diserahkan," pungkas pria yang saat ini tengah menempuh gelar doktoral di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.
Editor : Nanang Ichwan