SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan atau eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI). Kali ini, ia dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
"Tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK, Merah Putih," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri rilis tertulis yang diterima iNewsSidoarjo.id, Selasa (7/3/2023).
Ali menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SI terkait kasus dugaan gratifikasi ini berawal dari fakta persidangan dan fakta hukum dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo pada 2020 silam.
Sehingga, ucap dia, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.
"Dengan kembali mengumumkan tersangka yaitu SI (Saiful Ilah), selaku Bupati Sidoarjo periode 2010 - 2015 dan berlanjut diperiode 2016 - 2021," jelasnya.
SI, lanjut dia, selama masa jabatannya tersebut diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir.
"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," jelas dia.
Lebih jauh dia menjelaskan terkait teknis penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.
"Untuk bentuk barang yang diterima IS antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," jelas dia.
"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 Miliar dan Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," tambah dia.
Meski demikian, dalam kasus dugaan gratifikasi ini, ucap Ali, SI disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo periode 2010 - 2015 dan berlanjut diperiode 2016 - 2021 yang ditangani KPK saat ini merupakan pengembangan dari kasus OTT pada 7 Januari 2020 silam terkait suap pembangunan proyek infrastruktur di Dinas PUBM SDA Sidoarjo tahun 2019.
Kasus tersebut telah menyeret banyak pihak yaitu Ibnu Gopur dan Totok Sumedi, kontraktor yang divonis 20 bulan, Kemudian, Kadis PUBM SDA Sunarti Setyaningsih alias Naning dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji dan Judi Tetrahastoto mantan Kabid Jalan dan Jembatan masing-masing divonis 2 tahun, denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan, Saiful Ilah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.
Vonis tersebut akhirnya turun setahun setelah upaya banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur selama 2 tahun penjara. Vonis tersebut akhirnya incrach. Mereka telah menjalani hukuman tersebut.
Meski demikian, pada kasus suap tersebut banyak mengungkap fakta lainnya dipersidangan yaitu keterlibatan sejumlah ASN Pemkab Sidoarjo lainnya diantaranya anggota Pokja ULP hingga menggembalikan uang ke KPK.
Editor : Nanang Ichwan