get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Kasus Pembunuhan Istri WNA Austria di Sidoarjo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap, 1 DPO

Kamis, 02 Maret 2023 | 00:24 WIB
header img
Dua dari tiga pelaku akhirnya diringkus Polresta Sidoarjo. (Foto : Nanang Ichwan/iNews Sidoarjo).

"Motif pelaku mengambil barang milik korban bertujuan untuk dijual dan di belikan untuk membeli narkoba," tambah dia.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP. "Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," ungkapnya dengan didampingi Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut