Dalam putusan tersebut yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Khusaini SH, MH disebutkan bahwa ketujuh bank tersebut merupakan kreditur separatis yang mewakili total 145.550 suara dan bersama-sama menyatakan setuju untuk perpanjangan jangka waktu Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Namun, terdapat 11 kreditur konkuren yang mewakili 14.560 suara yang menyatakan tidak setuju. Atas dasar itu majelis hakim memutuskan PT HSI pailit.
Kuasa Hukum Tergugat, Gunadi Wibakso mengatakan, sidang hari ini belum memeriksa perkara karena ada beberapa pihak yang belum hadir sehingga majelis hakim akan memanggil pihak tersebut untuk hadir dalam sidang berikutnya.
Acara sidang hari ini, lanjutnya, hanya memverifikasi surat kuasa yang dilampirkan sebelum pemeriksaan perdata.
"Semua surat kuasa dari kami sudah lengkap tinggal menunggu persidangan berikutnya sesuai yang ditetapkan majelis," tutup pengacara yang juga menerima surat kuasa dari PT HMU, Daniel Widjaja, dan Lianawati Setyo itu.
Editor : Nanang Ichwan