get app
inews
Aa Text
Read Next : Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo Kelas 1A Khusus

Gegara Ini, Sidang Gugatan Bank OCBC NISP Terhadap Susilo Wonowidjojo di PN Sidoarjo Ditunda

Kamis, 02 Maret 2023 | 00:14 WIB
header img
Sidang gugatan Bank OCBC NISP terhadap 11 tergugat yang diantaranya kolongerat Susilo Wonowidjojo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (1/3/2023).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Bank OCBC NISP terhadap 11 tergugat yang diantaranya kolongerat Susilo Wonowidjojo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (1/3/2023).

Namun, sidang kedua yang teregister nomor : 19/Pdt.G/2023/PN Sda, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Persidangan, Moh Fatkan dan dua hakim anggota Afandi Widarijanto dan Esther Megaria Sitorus kembali ditunda.

Ketua Majelis Hakim menyatakan, sidang kembali ditunda hingga 15 Maret 2023 dikarenakan sejumlah pihak tergugat yang masih absen dalam sidang kedua ini. Pihak yang tidak hadir yaitu PT Surya Multi Flora selaku tergugat III dan Hadi Kristanto Niti Santoso selaku tergugat IV.

"Kami tunda untuk dipanggil ulang pihak tergugat," ucap Fatkan.

Meski demikian, pihak kolongmerat Susilo Wonowidjojo melalui kuasa hukumnya akhirnya memenuhi panggilan sidang atas gugatan perdata kredit macet total Rp 232 miliar yang diajukan Bank OCBC NISP.

Kehadiran kolongmerat versi majalah Forbes itu merupakan pemegang saham pengendali melalui PT Hari Mahardika utama (HMU) sebelum PT HSI dipailitkan secara kontroversial pada September 2021 merupakan pertama kalinya.

Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan, Susilo sebagai tergugat I harus bertanggung jawab atas kerugian yg di alami oleh klien kami, karena adanya pengalihan saham PT HMU kepada Hadi Kristanto Niti Santoso/tergugat 4 tanpa adanya persetujuan dari Bank OCBC NISP.

Keberadaan Susilo sebagai pemilik HMU yang juga mengendalikan HSI merupakan salah satu pertimbangan bank ketika memberikan kredit pada tahun 2016 dan terus melakukan perpanjangan sampai tahun 2021.

"Dalam perjanjian kredit juga tegas disebutkan bahwa setiap perubahan yang terjadi pada debitur (HSI), termasuk kepemilikan saham, harus mendapatkan persetujuan kreditur. Tapi semua kesepakatan itu dilanggar, bahkan HMU melepas sahamnya di HSI hanya sebulan sebelum PKPU," ucapnya.

Pihak Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk mencermati transaksi penjualan saham HMU di HSI kepada Hadi Kristanto Niti Santoso. Selain pihak terafiliasi, penjualan saham yang dilakukan sesaat sebelum adanya gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya oleh CV Duta Prima dan CV Kurnia Jaya yang akhirnya berujung pailit terhadap HSI, sangat menguntungkan HMU.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut