get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

14 Tahun Menanti, Ratusan Korban Semburan Lumpur Lapindo Sudah Kantongi NIB

Selasa, 21 Februari 2023 | 22:04 WIB
header img
Warga korban lumpur Lapindo asal Renokenongo, Kecamatan Porong yang tinggal di perumahan Renojoyo eks TKD Kedungsolo, Porong, Sidoarjo ketika konfrensi pers. (Foto : iNews Sidoarjo).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Ratusan warga korban lumpur Lapindo asal Renokenongo, Kecamatan Porong yang tinggal di perumahan Renojoyo eks TKD Kedungsolo, Porong, merasa lega dan segera mendapatkan sertifikat rumahnya yang dinantikan sejak 14 tahun silam.

Ungkapan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum, warga perumahan Renojoyo yang menempati eks TKD Kedungsolo Dimas Yemahura Alfarouq, ketika menggelar jumpa pers di kantornya di Perumahan Citra Fajar Golf Bella Vista, Gebang, Sidoarjo, Selasa (21/2/2023).

Lebih jauh Dimas menjelaskan, Saat ini sebanyak 126 warga dari 178 yang tinggal di eks TKD Kedungsolo, sudah mendapatkan nomor identifikasi bidang tanah (NIB) dari Kantah BPN Sidoarjo.

"NIB itu tindaklanjut, selanjutnya untuk mengurus sertifikat," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ia juga membantah soal adanya pemberitaan yang menerangkan soal adanya kesulitan, pengurusan sertifikat di BPN Sidoarjo untuk rumah tinggal warga perumahan Renojoyo, di Desa Kedungsolo Kec. Porong itu.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Indonesia juga menceritakan, pada tahun 2021, setelah difasilitasi anggota DPR RI, Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra yang mempertemukan dengan Dirjen Pertanahan dan BPN Sidoarjo, akhirnya menemui titik terang.

Tidak itu saja, warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo itu, jadi korban penggelapan yang dilakukan oleh S, selaku Ketua Paguyuban warga Renojoyo.

Mereka sudah membayar lunas melalui S, yang kini ditahan karena kasus korupsi penguasaan tanah perumahan Renojoyo di luar eks TKD.

"Saat ini warga eks TKD dipersilahkan untuk pengurusan sertifikat dan NIB nya sudah diberikan dan tinggal mengisi dan diserahkan ke BPN kembali untuk penertiban sertifikat," urai Dimas.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut