Berdasarkan Girik Nomor C 815 yang dimilikinya, Madih seharusnya mempunyai 4.954 meter persegi tanah. Namun 2.954 meter persegi sudah diserobot.
Sementara untuk Girik Nomor C 191, dia memiliki tanah seluas 3.600 meter persegi yang juga diserobot.
“(Penyerobotan) merajalela ketika saya Dinas ke Polda Kalimantan Barat,” ucapnya.
Kekecewaan Madih makin memuncak ketika upaya penyelesaian penyerobotan tanah diteruskan ke Polda Metro Jaya. Pasalnya anggota polisi yang memeriksanya saat itu justru meminta uang pelicin berkedok untuk uang pendidikan.
“Kekecewaan ini kenapa? Karena saya polisi dimintai biaya penyidikan sama hadiah. Dia (penyidik) minta Rp100 juta dan tanah 1.000 meter persegi hadiah," kata Madih.iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan