JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Bripka Madih, anggota Provost Polsek Bekasi Timur mendapat respons tidak mengenakkan saat melaporkan kasus penyerobotan lahan orang tuanya ke polisi.
Ia dimintai uang Rp100 juta dan tanah 1.000 meter bila ingin kasus ini diproses. Polda Metro Jaya membenarkan ada pengakuan dari Bripka Madih tersebut.
"Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Jumat (3/2/2023).
Melangsir dari iNews.id Trunoyudo memastikan Polda Metro Jaya akan mendalami lebih lanjut pengakuan Madih tersebut.
"Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, anggota Provost Polsek Bekasi Timur bernama Bripka Madih marah saat tanah milik orang tuanya diduga diserobot mafia tanah. Dirinya pun melaporkan kasus itu ke polisi tapi malah mendapatkan respons yang mengejutkan.
Berdasarkan Girik Nomor C 815 yang dimilikinya, Madih seharusnya mempunyai 4.954 meter persegi tanah. Namun 2.954 meter persegi sudah diserobot.
Sementara untuk Girik Nomor C 191, dia memiliki tanah seluas 3.600 meter persegi yang juga diserobot.
“(Penyerobotan) merajalela ketika saya Dinas ke Polda Kalimantan Barat,” ucapnya.
Kekecewaan Madih makin memuncak ketika upaya penyelesaian penyerobotan tanah diteruskan ke Polda Metro Jaya. Pasalnya anggota polisi yang memeriksanya saat itu justru meminta uang pelicin berkedok untuk uang pendidikan.
“Kekecewaan ini kenapa? Karena saya polisi dimintai biaya penyidikan sama hadiah. Dia (penyidik) minta Rp100 juta dan tanah 1.000 meter persegi hadiah," kata Madih.iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan