"Padahal, batas-batas pemohon (eksekusi) salah semua, tapi kenapa dianggap sesuai. Makanya, kami akan melakukan perlawan eksekusi (konstatering) dan akan menggugat lagi," ungkapnya.
Terpisah, Humas PN Sidoarjo Affandi mengatakan bahwa pertemuan dengan termohon eksekusi itu untuk menjelaskan bahwa objek tersebut harus dieksekusi.
"Tidak ada negoisasi-negoisasi tadi itu. Kita menjelaskan bahwa objek tersebut harus dieksekusi, kecuali jika ada perlawanan batas-batas tanahnya pihak lain ikut, itu beda lagi," ungkapnya.
Lebih jauh dia menerangkan bahwa pokok perkara kasus tersebut sudah inkrach. "Mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, bahkan Peninjauan Kembali sudah selesai. Pihak termohon eksekusi kalah," ungkapnya.
"Termasuk pihak termohon eksekusi juga sudah melakukan perlawan eksekusi sampai tingkat PK dan kalah. Sehingga, atas permohonan pemohon eksekusi, kami (PN Sidoarjo) tidak ada alasan untuk tidak melakukan eksekusi," jelasnya.
Editor : Nanang Ichwan