get app
inews
Aa Read Next : Motifnya Ingin Beli Rokok, Pembacok Lansia di Bantul Ditangkap Polisi

2 Pemilik Kios di Lampung Ditangkap, Lantaran Jual 8,7 Ton Pupuk Subsidi Lewati HET

Selasa, 08 November 2022 | 18:57 WIB
header img
Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat menunjukkan bukti pupuk subsidi yang dijual di atas HET. (Foto: Yuswantoro)

BANDARLAMPUNG, iNewsSidoarjo.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap dua pemilik kios pupuk berinisial DD dan IS.

Mereka berdua diduga telah menjual 8,7 ton pupuk urea bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Pupuk tersebut dijual yang bukan merupakan pengecer pupuk di Kabupaten Lampung Timur," kata Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan penjualan pupuk bersubsidi tersebut pada 9 september 2022 lalu. Ketika dilakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas menemukan adanya tumpukan pupuk sebanyak 175 karung atau setara 8,7 ton produksi PT Pupuk Indonesia.

"Karung pupuk tersebut bertuliskan pupuk bersubsidi," kata dia.

Sementara itu, Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Fauzi menambahkan, penemuan pupuk tersebut berlokasi di gudang toko bernama Berkah Abadi di Dusun IV Kedaung, Kelurahan Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang.

"Setelah dikonfirmasi, pemilik toko diketahui pupuk tersebut berasal dari sebuah kios pupuk bernama Bintang Jaya atau pengecer resmi pupuk urea bersubsidi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," kata Fauzi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui pupuk tersebut dijual seharga Rp150.000 hingga Rp160.000 per karung. Jumlah tersebut di atas HET pupuk bersubsidi Rp112.500 per karung. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut