get app
inews
Aa Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Ini Daftar 6 Pejabat Pemkab Bangkalan yang Dicegah KPK ke Luar Negeri

Rabu, 02 November 2022 | 16:15 WIB
header img
Gedung KPK. (Foto : Ilustrasi/okezon.com)

JAKARTA, iNews.id - Ada 6 orang pejabat Pemkab Bangkalan, Madura yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian ke luar negeri karena terkait kasus dugaan suap lelang jabatan.

"KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 6 orang, di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir dari iNews.id, Rabu (2/11/2022).

"Mereka dicegah bepergian ke luar negeri hingga 13 April 2023 mendatang," ungkap Ali.

Lalu siapa saja 6 pejabat Pemkab Bangkalan yang dicegah bepergian ke luar negeri itu. Berikut daftar namanya :

1. Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron

2. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, Hosin Jamili

3. Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto

4. Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan, Salman Hidayat

5. Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim

6. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangkalan, Agus Eka Leandy

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut