get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:01 WIB
header img
Gedung KPK. Ilustrasi/okezon.com

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu enam bulan ke depan, terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai 13 April 2023.

Terkait pencegahan yang dilakukan KPK tersebut, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerima surat tersebut.

"Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (26/10/2022).

Achmad enggan menjelaskan lebih detail berkaitan dengan kasus apa Abdul Latif Amin Imron dicegah bepergian ke luar negeri. Pun demikian terkait status Latif Amin yang dimohonkan KPK untuk dicegah ke luar negeri.

KPK dikabarkan sedang mengusut kasus baru di daerah Bangkalan, Jawa Timur (Jatim). Kasus tersebut berkaitan dengan praktik dugaan suap jual beli jabatan.

Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Kasus baru tersebut terungkap setelah tim KPK melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Bangkalan.

Tim menggeledah Kantor Pemkab Bangkalan, rumah pribadi Bupati Bangkalan, hingga sejumlah kantor Dinas pada Pemkab Bangkalan.

Artikel ini telah tayang di iNews.id, berikut link beritanya :

https://www.inews.id/news/nasional/kpk-cegah-bupati-bangkalan-abdul-latif-amin-ke-luar-negeri

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut