get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

MK Tegaskan Kebutuhan Pertahanan Negara atas Komponen Cadangan, Ini Faktanya.

Senin, 31 Oktober 2022 | 17:08 WIB
header img
MK menegaskan adanya kebutuhan negara akan komponan cadangan (Komcad) pertahanan negara. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan adanya kebutuhan negara akan komponen cadangan (Komcad) pertahanan negara. Keberadaan Komcad dinilai sangat penting.

Hal tersebut disampaikan MK menyusul penolakan MK terhadap permohonan provisi uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen Komcad oleh pemerintah yang diatur dalam UU tersebut.

"Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU 23/2019," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin (31/10/2022).

Mahkamah menjelaskan bahwa apabila Komcad ditunda justru dapat terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

“Oleh karenanya dibutuhkan komponen cadangan yang siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman,” ujar Arief.

Saat ini Indonesia tercatat telah memiliki 6.077 Komcad yang memperbesar kekuatan matra darat, laut, dan udara. Komcad adalah warga sipil yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk membantu komponen utama, yaitu TNI di saat genting.

Mereka dilatih latihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Menjadi Komcad, maka anggota menerima sejumlah benefit, antara lain uang saku, tunjangan operasi, rawatan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, hingga penghargaan.

Secara rinci, benefit tersebut disebutkan dalam pasal 42 UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, anggota Komcad memiliki sejumlah hak, yakni uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, penghargaan.

Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara.iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut