Logo Network
Network

Mulai Terbit Hari Ini, Paspor Berlaku 10 Tahun

Arie Dwi
.
Rabu, 12 Oktober 2022 | 07:42 WIB
Mulai Terbit Hari Ini, Paspor Berlaku 10 Tahun
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun akan diterapkan hari ini. ( Foto:ilustrasi/ imigrasi)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Paspor dengan masa berlaku 10 tahun akan diterapkan hari ini, Rabu (12/10/2022). Adapun biaya pembuatan paspor itu belum berubah, masih sama dengan sebelumnya yakni Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui keterangan resminya, Selasa (11/10/2022).

Widodo menjelaskan paspor yang berlaku 10 tahun tidak berlaku pada paspor yang terbit sebelum aturan baru berlaku.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," katanya.

Aturan terkait paspor yang berlaku 10 tahun terdapat dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022.

Dalam pasal itu disebutkan paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Misalnya, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News

Bagikan Artikel Ini