Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Truk Muatan Ikan dan Udang Terguling di Bypass Juanda Sidoarjo, Arus ke Bandara Sempat Dialihkan
Advertisement . Scroll to see content

Akankah Dunia Sepakbola Indonesia Meredup? Berikut 7 Sanksi FIFA Imbas Tragedi Kanjuruan

Senin, 03 Oktober 2022 | 16:11 WIB
  • author Andryanto Wisnuwidodo
Akankah Dunia Sepakbola Indonesia Meredup? Berikut 7 Sanksi FIFA Imbas Tragedi Kanjuruan
7 sanksi FIFA di depan mata usai Tragedi Kanjuruhan (Foto: Antara)

OLAHRAGA, iNewsSidoarjo.id-Tujuh sanksi FIFA imbas Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang mengakibatkan 129 orang tewas merupakan ancaman bagi Indonesia.

Lantas apakah dunia sepakbola Indonesia turut meredup jika 7 sanksi FIFA itu dijatuhkan terhadap Indonesia? Jelas jika sanksi ini diberlakukan pastinya dapat merugikan dunia sepakbola Indonesia mulai dari pemain, klub, Timnas Indonesia hingga PSSI.

"Semoga kita tidak terkena sanksi FIFA,''kata Menpora Zainuddin Amali, Minggu (2/10/2022).

Melangsir dari iNewsCirebin.id, penggunaan gas air mata yang ditembakkan polisi saat mengamankan penonton di dalam stadion usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya merupakan pelanggaran kode keamanan FIFA (Pasal 19 b).

Begini bunyinya: ''Senjata atau gas pengendali massa tidak boleh dibawa atau digunakan.''

Jika pasal ini yang digunakan FIFA untuk menjatuhkan sanksi kepada Indonesia akan sangat mengerikan.

Adapun 7 Sanksi FIFA Tersebut:

1. Seluruh pertandingan liga Indonesia dibekukan 8 tahun. Ancaman pertama dari sanksi FIFA yang kemungkinan dijatuhkan adalah seluruh pertandingan Liga Indonesia akan dibekukan selama delapan tahun.

Sebuah hukuman yang sangat berat bagi semua yang berkepentingan mulai dari pemain, pelatih, PSSI hingga pelaku ekonomi.

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut