Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BYD Rp222 Juta Digondol dari Dealer Jalan Pahlawan Sidoarjo, Driver Unit Diduga Jadi Otaknya
Advertisement . Scroll to see content

Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Pengendara, Kamera CCTV Ada Dimana-mana

Selasa, 27 September 2022 | 10:54 WIB
  • author Tangguh Yudha , MNC Portal
Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Pengendara, Kamera CCTV Ada Dimana-mana
Apa saja yang kira-kira yang tidak boleh dilakukan pengendara agar tidak terkena tilang elektronik, berikut ulasannya. (Foto: Antara)

 2. Main smartphone Banyak pengemudi bermain smartphone atau gadget meski sudah diberikan peringatan. Ini berbahaya karena konsentrasi pengendara bisa terganggu berisiko menyebabkan kecelakaan.

Bila tertangkap kamera ETLE, bisa kena tilang.

3. Belok Tanpa Sein Dari jauh sebelum persimpangan yang dituju, harus sudah memberikan tanda ingin berbelok.

Ini agar pengguna jalan lain bisa siap dan mengantisipasi pergerakan mobil untuk mencegah tabrakan. Jika terbykti tidak menggunakan sein bisa kena tilang.

4. Klakson Sebarangan Klakson memang diciptakan untuk memberikan isyarat atau peringatan kepada pengguna jalan lain.

Namun bukan berarti boleh menyalakan semaunya sehingga mengganggu pengendara lain. Cukup tekan klakson sekali untuk memberikan isyarat. Termasuk pula pemakaian lampu dim atau lampu jauh di malam hari.

5. Tidak tertib di jalan Melaju pelan di antara dua lajur, menyerobot antrean saat terjadi kemacetan, atau menggunakan bahu jalan merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas.

Jika tertangkap kamera dan terbukti melanggar aturan pengendara tersebut bisa dikenakan tilang elektronik. iNewsSidoarjo

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut