2. Main smartphone Banyak pengemudi bermain smartphone atau gadget meski sudah diberikan peringatan. Ini berbahaya karena konsentrasi pengendara bisa terganggu berisiko menyebabkan kecelakaan.
Bila tertangkap kamera ETLE, bisa kena tilang.
3. Belok Tanpa Sein Dari jauh sebelum persimpangan yang dituju, harus sudah memberikan tanda ingin berbelok.
Ini agar pengguna jalan lain bisa siap dan mengantisipasi pergerakan mobil untuk mencegah tabrakan. Jika terbykti tidak menggunakan sein bisa kena tilang.
4. Klakson Sebarangan Klakson memang diciptakan untuk memberikan isyarat atau peringatan kepada pengguna jalan lain.
Namun bukan berarti boleh menyalakan semaunya sehingga mengganggu pengendara lain. Cukup tekan klakson sekali untuk memberikan isyarat. Termasuk pula pemakaian lampu dim atau lampu jauh di malam hari.
5. Tidak tertib di jalan Melaju pelan di antara dua lajur, menyerobot antrean saat terjadi kemacetan, atau menggunakan bahu jalan merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas.
Jika tertangkap kamera dan terbukti melanggar aturan pengendara tersebut bisa dikenakan tilang elektronik. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan