get app
inews
Aa
Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Kangen Suami, Perempuan Ini Nekat Selundupkan Handphone ke Lapas Sidoarjo

Kamis, 22 September 2022 | 20:56 WIB
header img
Pelaku penyelundupan HP ke dalam lapas Sidoarjo, Kamis, (22/9/2022)(foto:istimewa)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Cinta buta memang bisa membuat orang melakukan apa saja. Termasuk tindakan melawan hukum sekalipun. Seperti yang dilakukan seorang perempuan berinisial NH di Sidoarjo. Dia nekat menyelundupkan handphone ke dalam Lapas Sidoarjo, (22/9).

Tujuannya agar bisa leluasa melepas rindu dengan suaminya yang merupaka warga binaan Lapas Sidoarjo berinisial AR.Petugas pun mengamankan NH setelah tertangkap basah dalam menjalankan aksinya.

“Telepon genggam yang hendak diselundupkan ke Lapas Sidoarjo disamarkan ke dalam bungkusan nasi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Kamis, (22/9/2022).

Pria kelahiran Samarinda itu berujar, gelagat mencurigakan NH sudah terlihat sejak dia berada di tempat pemeriksaan barang. Saat itu, NH hendak melakukan kunjungan tatap muka.

“Dia mengaku akan mengunjungi suaminya, seorang warga binaan Lapas Sidoarjo berinisial AR,” urai Zaeroji.

Sementar itu Kalapas Sidoarjo Teguh Pamuji mengatakan, saat akan membesuk suaminya, NH membawa makanan dalam beberapa bungkusan.

Ada bungkusan lauk, sayur dan nasi. Namun, petugas curiga karena NH terlihat gelisah. Apalagi saat petugas melakukan pemeriksaan.

“Sesuai SOP yang berlaku, petugas memeriksa setiap barang bawaan yang ada. Petugas menemukan handphone di dalam bungkusan nasi putih,” kata Pamuji.

Petugas pun mengamankan NH untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diinterogasi, perempuan asal Kapasan, Surabaya ini mengaku hendak menyelundupkan handphone tersebut untuk suaminya.

“NH mengaku bahwa selama ini dia sering kangen sama suaminya, karena tidak bisa setiap hari bertemu dan berkomunikasi. Apalagi rumahnya juga jauh. Akhirnya dia nekat menyelundupkan handphone,” imbuh Pamuji.

Terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidoarjo Prayogo Mubarak lalu berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo.

Tujuannya, untuk memastikan bahwa handphone tersebut tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika. Meski tidak terbukti digunakan untuk jaringan narkotika, AR tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

Pria 42 tahun itu pun harus merasakan dinginnya lantai di straftcell untuk dua pekan ke depan.

“Sesuai aturan, AR termasuk melakukan pelanggaran berat dan harus berada di straftcell selama dua pekan dan ada larangan dikunjungi selama sebulan,” tegas Prayogo.

Selain itu, pria kelahiran Bangkalan itu juga diusulkan untuk dimasukkan dalam register F. Yaitu untuk mencatat perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan/narapidana.

“Kalau nanti disetujui dimasukkan register F, maka AR tidak bisa mendapatkan hak-hak bersyarat seperti remisi dan asimilasi,” terang Prayogo.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut