Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Truk Raib dari Garasi Geluran Taman Sidoarjo, Satu Terdeteksi Melintas di Bypass Krian
Advertisement . Scroll to see content

Ini Peran Iptu Januar dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terungkap Saat Jalani Sidang Etik

Selasa, 20 September 2022 | 18:00 WIB
  • author Puteranegara Batubara , Okezone
Ini Peran Iptu Januar dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terungkap Saat Jalani Sidang Etik
Illustrasi (foto: dok Okezone)

Pada perkara ini terungkap bahwa, Ferdy Sambo menyiapkan skenario berupa tembak menembak di rumah dinasnya ketika itu.

Hal itu untuk mencoba mengalihkan terjadinya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di awal kasus penembakan ini diketahui, Brigadir J dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan.

Namun, dua laporan tersebut sudah disetop oleh Bareskrim Polri lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana. Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana.

Yakni, FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.inewssidoarjo

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut