JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo dkk dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka Ferdy Sambo dkk pun segera menjalani persidangan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan, penyidik mempunyai waktu 2 minggu, untuk segera melimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk dibuat surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Selanjutnya penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidang," kata Fadil dalam konferensi pers di Pidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Fadil mengatakan dua berkas tersangka Ferdy Sambo dkk, akan dijadikan satu dakwaan sekaligus.
Melangsir dari iNews.id dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ada 5 berkas perkara atas nama tersangka Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Ricki Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE) dan Kuat Maruf (KW).
Kedua berkas kasus obstruction of justice atau pengahalangan penyidikan dengan tujuh tersangka di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, Irfan Widyanto. iNewsSidoarjo
Artikel ini Sudah terbit di iNews.id:
https://www.inews.id/news/nasional/ferdy-sambo-cs-segera-jalani-persidangan
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan